KOMPAS.com - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan perubahan kelas perawatan.
Seperti diketahui, skema iuran terbaru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ditetapkan besaran iuran untuk ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, penurunan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020. Perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas maupun turun kelas.
Baca juga: Simak, Ini Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
Disadur dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:
Adapun syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas perawatan meliputi:
Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan
Sementara bagi peserta yang belum melakukan autodebet, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
Baca juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengubah kelas perawatan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.
Peserta dapat mengubah kelas perawatan dengan menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya. Peserta dapat menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.
Baca juga: Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS Kesehatan di Bank BCA
Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Peserta bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS Kesehatan 2022 di Bank Mandiri
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.