JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dilakukan agar daya beli masyarakat terutama pekerja tetap terjaga.
"Dan mempertimbangkan saat ini inflasi tahunan pada bulan Oktober 2022 mencapai 5,71 persen year-on-year," demikian pernyataan Kadin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Kadin menyadari kenaikan UMP berisiko memberikan beban tambahan bagi pengusaha, terutama di tengah pelemahan ekonomi global yang berimbas pada penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berorientasi ekspor.
Baca juga: Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen
"Kita harus pastikan jangan sampai kenaikan UMP menggerus daya usaha industri yang dapat berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan terpaksa gulung tikar yang nantinya malah menyebabkan peningkatan angka pengangguran," sebutnya.
"Pemerintah perlu memikirkan solusi yang lebih holistik untuk memastikan sektor industri di Indonesia tetap terjaga terutama di tengah ancaman resesi dunia 2023 yang saat ini kita hadapi," tambahnya.
Salah satunya lanjut Kadin, pemerintah dapat memberikan insentif bagi sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor, misalnya dengan pemberian kredit pajak atas selisih kenaikan upah.
Selain itu, Kadin meminta para pelaku usaha untuk memikirkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang lebih berkelanjutan.
Misalnya, melalui program peningkatan produktivitas buruh melalui upskilling/reskilling, penyediaan tempat tinggal di sekitar tempat usaha untuk mengurangi pengeluaran buruh, dan program kewirausahaan bagi anggota keluarga buruh sehingga dapat menambah penghasilan keluarga buruh.
Kadin juga mendorong pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja/buruh untuk mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan menemukan solusi yang baik bagi semua pihak.
"Sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus rumah pelaku usaha, Kadin menghormati mekanisme yang berlaku terkait penentuan UMP dan siap memfasilitasi diskusi antar pemangku kepentingan untuk mendapat titik ekuilibrium," tulis Kadin.
Baca juga: Sering Dipanggil Ke Istana, Presiden KSPSI Yakin Ada Kabar Baik Soal UMP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.