Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan POJK 22 Tahun 2022, Bank Boleh Lakukan Penyertaan Modal ke "Fintech"

Kompas.com - 17/11/2022, 13:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Peraturan ini menjelaskan, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank.

Dengan kata lain, fintech peer to peer (P2P) lending, payment, sampai agragator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35 persen dari perbankan.

Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menyebut, penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Sementara, pada Pasal 6 tertulis jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling banyak sebesar 35 persen dari modal bank.

Baca juga: Pemerintah hingga Pelaku Industri Fintech Sepakat Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum.

"Termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal.

"Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," imbuh dia.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

 


Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.

Kemudian, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Selanjutnya, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com