JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Peraturan ini menjelaskan, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank.
Dengan kata lain, fintech peer to peer (P2P) lending, payment, sampai agragator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35 persen dari perbankan.
Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menyebut, penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.
Sementara, pada Pasal 6 tertulis jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling banyak sebesar 35 persen dari modal bank.
Baca juga: Pemerintah hingga Pelaku Industri Fintech Sepakat Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum.
"Termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal.
"Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," imbuh dia.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis
Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.
Kemudian, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Selanjutnya, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.
Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan
Selain itu POJK ini juga mengatur, penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko.
Hal ini untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.
Darmansyah bilang, penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan.
"Juga mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.