Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Token FTX di Indonesia

Kompas.com - 17/11/2022, 15:03 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi menghentikan perdagangan aset kripto jenis token FTX atau disebut juga dengan FTT. Ini menyusul kebangkrutan platform penyedia token tersebut, FTX.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini FTX tengah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan membuat harga token tersebut anjlok.

"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: FTX Bangkrut, Platform Transaksi Kripto di Indonesia Didorong Lakukan Audit Total

Dia mengatakan, sebenarnya Bappebti telah mehghentikan perdagangan token FTX sejak 14 November lalu. Token tersebut sebelumnya memang masuk ke dalam daftar 383 kripto yang boleh diperdagangkan di Tanah Air.

Adapun pangsa token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Dengan melihat data tersebut, Didid berharap, pasar kripto Indonesia tetap kondusif, di mana masyarakat tidak menarik dana secara masif.

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token FTX. Setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan token itu untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX token," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.

"Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti," ucapnya.

Baca juga: Di Bali, Bos Binance Jelaskan Permasalahan FTX yang Buat Pasar Kripto Meradang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com