Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI dan KSPSI Tegaskan Tolak PP 36 Tahun 2021 Sebagai Dasar Perhitungan UMP

Kompas.com - 17/11/2022, 17:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kami (KSPSI dan KSPI) dengan tegas, dua konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia menolak dengan keras penggunaan PP 36/2021 untuk perhitungan upah," kata Andi dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Andi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aksi besar apabila pemerintah masih menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan UMP.

Baca juga: Kadin: UMP Perlu Dinaikkan agar Daya Beli Masyarakat Terjaga

Meski demikian, ia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami kondisi seluruh buruh/pekerja di Indonesia dan siap menerbitkan aturan baru menggantikan PP 36/2021.

"Kami meyakini dengan kabar terakhir tadi malam dan tadi pagi bahwa pemerintah dengan sangat sungguh-sungguh dalam hal ini Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari buruh Indonesia yaitu bagaimana buruh sangat sulit dalam kondisi ekonomi yang sangat terpukul dengan kenaikan BBM, dan kenaikan bahan pokok lainnya," ujarnya.

Baca juga: Sering Dipanggil Ke Istana, Presiden KSPSI Yakin Ada Kabar Baik Soal UMP

 


Andi juga mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi yang cukup panjang dengan Presiden Jokowi terkait pengupahan.

Karenanya, ia yakin pemerintah tak akan menggunakan PP 36/2021 dalam perhitungan pengupahan.

"Prosesnya sudah sangat panjang 4-5 bulan kami berkomunikasi intens dengan pemerintah. Saya akui kita bertemu dengan Presiden Jokowi tidak hanya bahas upah, tapi membahas sektor ketenagakerjaan, baik kesejahteraannya masa depan buruh, dan PHK, jadi lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi berharap pemerintah tak lagi menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan UMP.

"Kami mengucapkan terima kasih apabila presiden benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat," ucap dia.

Baca juga: Menaker: Pekerja di DKI Jakarta dengan Gaji UMP Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com