Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI Yakin Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru soal Perhitungan Upah Pekerja

Kompas.com - 17/11/2022, 21:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yakin pemerintah akan menerbitkan aturan baru menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan upah.

"Seberapa besar keyakinan kami? Kami sangat sangat yakin bahwa PP 36/2021 tidak digunakan lagi untuk formula pengupahan di seluruh Indonesia," kata Andi dalam konferensi pers di dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Andi mengatakan, pihaknya telah lama membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait untuk menyampaikan kondisi pekerja/buruh termasuk soal pengupahan.

Baca juga: KSPI dan KSPSI Tegaskan Tolak PP 36 Tahun 2021 Sebagai Dasar Perhitungan UMP

Komunikasi tersebut, kata dia, telah berjalan lama yaitu sekitar 4-5 bulan.

"Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP 36/2021," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aksi besar apabila pemerintah masih menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan pengupahan.

Baca juga: Sering Dipanggil Ke Istana, Presiden KSPSI Yakin Ada Kabar Baik Soal UMP

 


Meski demikian, ia meyakini Presiden Jokowi memahami kondisi seluruh buruh/pekerja di Indonesia dan siap menerbitkan aturan baru menggantikan PP 36/2021.

"Kami meyakini dengan kabar terakhir tadi malam dan tadi pagi bahwa pemerintah dengan sangat sungguh-sungguh dalam hal ini Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari buruh Indonesia yaitu bagaimana buruh sangat sulit dalam kondisi ekonomi yang sangat terpukul dengan kenaikan BBM, dan kenaikan bahan pokok lainnya," ucap dia.

Baca juga: KSPSI Minta Anggotanya Tak Bergaya Preman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com