Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI: Mahasiswa IPB Bukan Terjerat Pinjol Ilegal, tapi Penipuan Berkedok Toko "Online"

Kompas.com - 18/11/2022, 06:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK memberikan penjelasan soal ramainya kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Menurut SWI, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pelaku menawarkan kerja sama dengan penjualan online dengan komisi mencapai 10 persen.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol

Dari pembelian fiktif ke investasi fiktif

Ia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli. "Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Baca juga: Jangan Sampai Terjerat, Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Bukan kasus pinjol ilegal, tapi penipuan

Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol). "Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.

Selanjutnya, SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.

"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan," ucap dia.

Tongam menjelaskan, masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.

Baca juga: Tips agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?

 

Polisi: nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar

Dihubungi secara terpisah, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, nilai kerugian sementara dari perkara ini sementara mencapai Rp 2,1 miliar.

Sedangkan, penagihan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang.

Pihaknya saat ini masih melengkapi bukti yang diperlukan. Adapun, pihaknya telah mengantongi informasi mengenai terlapor dengan inisial SAN.

Wanita berinisial SAN ini dipastikan bukan mahasiswa IPB.

Ferdy menjelaskan terlapor terancam dijatuhi pasal 372 tentang penggelapan dan 378 terkait penipuan.

"Ancaman hukuman 4 tahun," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Pihaknya belum dapat memastikan kapan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut.

"Sementara masih kami datakan kembali," imbuh dia.

OJK: selalu cek legalitas dari tawaran investasi

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengimbau, masyarakat selalu mengedepankan prinsip 2L yakni legal dan logis dalam mewaspadai tawaran investasi.

"Cek legalitas dari tawaran investasi tersebut terlebih dahulu, pastikan legal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar, selalu logis," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Sekar menambahkan, masyarakat juga diminta untuk tidak sekalipun menggunakan dana pinjaman dalam berinvestasi.

Lebih lagi, masyarakat jangan mengharapkan dapat mengembalikan pinjaman dari hasil investasi tersebut.

"Karena investasi itu ada risikonya," tandas dia.

Rektor IPB: kasus pinjol modus baru

Sebelumnya, Rektor IPB University Arif Satria menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan 75 mahasiswa yang diduga tertipu pinjol ilegal.

"Dari 75 mahasiswa yang hadir, pada malam hari ini tergambar bahwa ternyata memang tidak ada yang sifatnya transaksi individual," kata Arif, seperti telah diberitakan, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa ini tergolong modus penipuan pinjol yang mutakhir.

"Ini adalah sebuah modus baru, dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum yang sudah teridentifikasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com