Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tengah Godok Insentif agar Devisa Hasil Ekspor SDA Betah Parkir di Dalam Negeri

Kompas.com - 18/11/2022, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bersama kementerian dan lembaga tengah menggodok program khusus agar devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dari para eksportir agar betah parkir di perbankan dalam negeri.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, program khusus ini di luar dari insentif pajak progresif yang selama ini diberlakukan dalam rekening khusus untuk devisa hasil ekspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015.

"Ini yang terus kami godok dan dalam waktu dekat instrumen ini akan kami keluarkan dan tentunya kita berharap DHE SDA yang selama ini berada di luar untuk bisa masuk kembali ke sini karena beberapa insentif selain pajak," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: BI Sebut Ada kelangkaan Dollar AS di Berbagai Negara, Ini Sebabnya...

Dia melanjutkan, program khusus ini akan dilakukan melalui mekanisme pasar, likuiditas terjamin, dana devisa hasil ekspor bisa di-repricing atau diputar ulang (rollover), dan harganya akan sangat kompetitif dibandingkan dengan penempatan dana di luar negeri.

Adapun mekanisme pasar yang dimaksud ialah dana ditempatkan kepada perbankan untuk kemudian perbankan akan memasukkan dana tersebut ke BI sebagai bagian dari operasi moneter valuta asing (valas).

Dari operasi moneter valas tersebut, BI tentu akan memberikan tingkat bunga yang atraktif dan kompetitif dibandingkan negara lain.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, BI membentuk rekening khusus untuk para eksportir dapat memarkirkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Baca juga: Ekonomi RI Masih Baik, BI: Kenaikan Suku Bunga Acuan Tak Harus Seagresif Negara Lain

Dalam rekening khusus tersebut, selama ini para eksportir sudah diberikan insentif pajak progresif oleh pemerintah di mana semakin besar dan semakin lama devisa hasil ekspor diparkirkan di dalam negeri maka pajaknya akan semakin kecil bahkan bisa mencapai 0 persen jika DHE ditempatkan di atas 6 bulan.

Selama ini, insentif tersebut cukup membuat ppara eksportir patuh untuk menempatkan dananya di dalam negeri, tetapi devisa hasil ekspor yang parkir di rekening khusus tersebut tidak dapat ditahan untuk jangka waktu yang lama karena interest rate yang diberikan perbankan tidak kompetitif.

Oleh karenanya, dia berharap program khusus ini akan menambah ketertarikan para eksportir untuk meletakkan dananya di dalam negeri karena melengkapi insentif yang selama ini sudah diberikan pemerintah.

Terlebih lagi, dalam program khusus tersebut, BI akan memberikan kemudahan untuk settlement di mana jika biasanya settlement menghabiskan waktu tiga hari menjadi hanya satu hari.

"Jadi ada berbagai fitur-fitur yang menarik terkait dengan program ini," kata Destry.

Dengan demikian, diharapkan devisa hasil ekspor yang ditempatkan di luar negeri dapat kembali parkir di Indonesia.

Baca juga: Meredam Efek Samping Kenaikan Suku Bunga Acuan BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com