Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal E-Meterai: Fungsi, Harga, Cara Beli, dan Penggunaannya

Kompas.com - Diperbarui 27/12/2022, 21:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diluncurkan pada tahun 2021, penggunaan meterai elektronik atau e-meterai banyak dilakukan. Meterai dalam bentuk digital ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi secara elektronik. Apa itu meterai elektronik atau e-meterai? 

Dikutip dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. 

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Baca juga: BI Sebut Terjadi Multi Krisis Global, Sektor Keuangan Diminta Waspada

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

Secara umum, dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri 

Pada e-meterai, terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK". Kemudian, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca juga: Beredar Surat dari Bos GoTo, Bakal Fokus ke Percepatan Kemandirian Finansial

Fungsi e-meterai

E-meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya. Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.

Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Baca juga: Gandeng 3 Negara Afrika, Luhut Ingin Kerja Sama Energi dan Ekonomi Digital

 

Dokumen objek bea meterai

Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Adapun dokumen-dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: PHK Karyawan Startup Masih Terjadi, Lapangan Kerja Harus Terbuka Lebar

Cara membeli e-meterai

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Berikut cara membeli e-meterai secara online:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Baca juga: Menyelisik Visi Tata Kelola Global China untuk Dunia demi Atasi Tantangan Global

Cara menggunakan e-meterai

Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap "Pembubuhan"
  • Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Baca juga: Sepakat Bantu Ringankan Utang Negara Rentan dan Miskin, G20 Sudah Kumpulkan Dana Rp 1.272 triliun

Link pembelian e-meterai

Selain melalui laman e-meterai.co.id, pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

Harga e-meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Harga tersebut ditetapkan untuk distributor dan pemungut bea meterai.

Demikian informasi seputar apa itu e-meterai, fungsi, cara membeli, hingga cara menggunakannya.

Ilustrasi meterai elektronike-meterai.co.id/ Ilustrasi meterai elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com