JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diluncurkan pada tahun 2021, penggunaan meterai elektronik atau e-meterai banyak dilakukan. Meterai dalam bentuk digital ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi secara elektronik. Apa itu meterai elektronik atau e-meterai?
Dikutip dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca juga: BI Sebut Terjadi Multi Krisis Global, Sektor Keuangan Diminta Waspada
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Secara umum, dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
Pada e-meterai, terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK". Kemudian, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai.
Baca juga: Beredar Surat dari Bos GoTo, Bakal Fokus ke Percepatan Kemandirian Finansial
E-meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya. Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.
Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.
E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca juga: Gandeng 3 Negara Afrika, Luhut Ingin Kerja Sama Energi dan Ekonomi Digital
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.