JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi makin membaik.
PHK terjadi di beberapa startup atau usaha rintisan. Terbaru, emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap.
Lantas, apa saja hak-hak karyawan tetap yang terkena PHK?
Berdasarkan Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur terkait hak akibat PHK.
Baca juga: Kini Giliran Amazon Bakal PHK 10.000 Karyawan
Pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berikut uang pesangon yang wajib diberikan pengusaha berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021:
Baca juga: GoTo Resmi Umumkan PHK 1.300 Karyawan
Sementara itu, uang penghargaan dan hak pengganti juga diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Curhat Pelaku Usaha Serat dan Benang, Pasar Sepi hingga Terpaksa PHK Karyawan
Selanjutnya, perusahaan juga memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak ini tercantum dala. Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Baca juga: PHK Massal, Mark Zuckerberg Pecat 11.000 Karyawan Meta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.