JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyikapi rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 dalam penetapan upah minimum pada 2023.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bila pemerintah tidak mengacu PP tersebut dalam penetapan upah minimum, maka akan berdampak terhadap investasi hingga meningkatnya angka pengangguran.
"Kami perlu mengingatkan agar pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Formula Perhitungan Berubah, Upah Minimum 2023 Bakal Naik 10 Persen?
Untuk meningkatkan investasi serta terciptanya lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, Apindo meminta kepada pemerintah agar menerapkan kembali aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja terkait pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021.
"Dunia usaha yang dalam hal ini diwakili oleh Apindo berharap bahwa pelaksanaan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting dalam rangka menjaga adanya kepastian hukum," kata Hariyadi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang tidak konsisten atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor. Khususnya investor asing terhadap iklim usaha di Indonesia.
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36 Tahun 2021 Jadi Acuan Penetapan Upah Minimum 2023
Hariyadi mengungkapkan, proyeksi ekonomi dunia pada 2023 akan mengalami resesi yang cukup dahsyat sehingga akan memengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor. Hal ini sudah mulai dirasakan pada sektor padat karya seperti industri alas kaki seperti sepatu dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya.
"Angka terakhir menunjukkan adanya penurunan permintaan secara berturut-turut sebesar 50 persen dan 30 persen, sehingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tampak jelas di depan mata," ucapnya.
Oleh karena itu para pelaku usaha meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan upah minimum yang tidak mengacu kepada PP 36/2021.
"Besar harapan kami agar pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan di atas, demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju. Apindo siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif," pungkas Hariyadi.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.