Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Seperti China, Kenaikan Bunga KPR Dapat Ancam Sektor Properti RI

Kompas.com - 18/11/2022, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang cukup agresif di tahun ini akan berdampak pada kenaikan bunga kredit pemilikan rumah (KPR).

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan bunga KPR di Indonesia dapat menjadi ancaman bagi sektor properti. Terlebih ini terjadi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang tertekan inflasi.

Pasalnya, Indonesia bukan China yang permintaan akan properti sedang kelebihan pasokan (over supply) hingga terjadi bubble. Kondisi sektor properti di Indonesia justru terjadi sebaliknya, yaitu kelebihan permintaan (over demand).

Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Bagaimana Bunga KPR di BCA, BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN?

"Problemnya, Indonesia ini bukan China. (Indonesia) backlog perumahannya itu cukup besar. Jadi ancaman serius kalau KPR bunganya naik di tengah kondisi daya beli masyarakat yang tertekan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan kenaikan suku bunga KPR membuat masyarakat yang seharusnya bisa mencicil rumah jadi menunda memiliki rumah sehingga backlog perumahan RI semakin besar.

Sebab, besaran bunga KPR menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk mencicil rumah karena bunga KPR menentukan besaran cicilan yang harus dipenuhi masyarakat tiap bulannya.

"Yang tidak mampu melunasi atau membayar angsuran itu akan menyerah dulu sebelum mengajukan pinjaman KPR ke perbankan," kata Bhima.

Selain bunga KPR, kenaikan suku bunga acuan BI juga akan berpengaruh pada kenaikan bunga kredit segmen konstruksi yang diberikan perbankan untuk pengembang properti yang membutuhkan modal kerja.

Hal tersebut akan membuat pengembang harus memilih menahan ekspansi bisnis atau meneruskan kenaikan bunga kredit dari perbankan ke harga jual rumah yang akan ditanggung konsumen akhir.

Baca juga: Perbankan Masih Tahan Bunga KPR, Sektor Properti Masih Berhati-hati

Apapun pilihan pengembang, tentu akan berpengaruh pada keberlangsungan sektor properti dalam negeri ke depannya.

"Ini akan menjadi ancaman serius di sektor perumahan kalau terus menerus agresivitas kenaikan suku bunga terjadi sampai tahun depan juga," jelasnya.

Sementara dari sisi perbankan, jika perbankan tidak menaikkan bunga kredit seperti KPR, tentu akan mempengaruhi pendapatan bank. Sebab, kenaikan suku bunga acuan BI membuat perbankan perlu menaikkan suku bunga deposito agar likuiditas dapat terjaga.

"Bank sendiri masalahnya bukan hanya soal suku bunga acuan BI tapi kan juga ada faktor inflasi. Kemudian juga dari sisi simpanan, kalau bunga simpanan nggak cepat disesuaikan naik, deposan bisa bergeser ke bank lainnya. Ada perebutan dana di situ," tukasnya.

Berdasarkan data BI, sepanjang BI menaikkan suku bunga acuan sejak Agustus 2022 telah terjadi kenaikan suku bunga perbankan, baik suku bunga dana maupun suku bunga kredit meski lebih terbatas.

Tercatat, suku bunga deposito 1 bulan pada Oktober 2022 naik menjadi 3,40 persen dari 2,89 persen pada Juli 2022. Sementara suku bunga kredit Oktober 2022 meningkat terbatas menjadi 9,09 persen dari 8,94 persen pada Juli 2022.

Masih terbatasnya kenaikan suku bunga tersebut seiring dengan likuiditas yang masih longgar yang memperpanjang efek tunda (lag effect) transmisi suku bunga kebijakan pada suku bunga dana dan kredit.

Baca juga: Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh Simulasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com