Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kitas untuk WNA, Catat Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 19/11/2022, 09:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Prosedur dan biaya pembuatan Kitas

Cara membuat Kitas untuk WNA berbeda dengan Visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Pengurusan Kitas harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. Hal tersebut juga berlaku untuk cara membuat Kitas untuk suami WNA.

“Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar Kantor Imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya,” tambah Achmad.

Sementara itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur biaya izin tinggal di Indonesia yang dijadikan lantasan hukum.

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Aturan tersebut di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

Biaya pembuatan Kitas per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, tergantung pada jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.

Baca juga: Mengenal BP2MI dan Maksud dari Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berikut daftar biaya mengurus Kitas selengkapnya:

  • Itas saat kedatangan: Rp 750.000
  • Itas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan: Rp 1.000.000
  • Itas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun: Rp 1.500.000
  • Itas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun: Rp 2.000.000
  • Itas khusus masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5.000.000
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di Perairan Indonesia: Rp 300.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000

Itulah sejumlah ulasan mengenai cara membuat Kitas untuk WNA, lengkap dengan syarat pembuatan Kitas hingga biaya izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com