Cara membuat Kitas untuk WNA berbeda dengan Visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Pengurusan Kitas harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. Hal tersebut juga berlaku untuk cara membuat Kitas untuk suami WNA.
“Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar Kantor Imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya,” tambah Achmad.
Sementara itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur biaya izin tinggal di Indonesia yang dijadikan lantasan hukum.
Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Aturan tersebut di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.
Biaya pembuatan Kitas per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, tergantung pada jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.
Baca juga: Mengenal BP2MI dan Maksud dari Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berikut daftar biaya mengurus Kitas selengkapnya:
Itulah sejumlah ulasan mengenai cara membuat Kitas untuk WNA, lengkap dengan syarat pembuatan Kitas hingga biaya izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.