Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kitas untuk WNA, Catat Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 19/11/2022, 09:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) menjadi dokumen penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia. Bagaimana cara membuat Kitas untuk WNA?

Kitas juga kerap dibutuhkan bagi WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, informasi seputar cara membuat Kitas untuk suami WNA juga kerap dicari.

Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat pembuatan Kitas dan biaya izin tinggal di Indonesia juga perlu diperhatikan. Biaya pembuatan Kitas perlu disiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Baca juga: Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.imigrasi.go.id pada Sabtu (19/11/2022).

Seputar Vitas, Itas dan Kitas

Kitas merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Cara membuat Kitas untuk WNA yang tercepat bisa dilakukan dengan lebih dulu memperoleh Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Lebih lanjut, pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi Vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

“Vitas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang Vitas harus mengurus Kitas-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad.

Ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan terkait dengan cara membuat Kitas untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan Kitas.

Sejalan dengan itu, selain biaya pembuatan Kitas, siapkan juga biaya pembuatan Vitas yang merupakan bagian dari biaya izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

Secara umum, Visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja. Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan Itas di Kantor Imigrasi.

Orang asing pemegang Visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh Itas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Baca juga: Catat Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak

“Misalnya orang asing yang ingin alih status dari Visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus punya penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang, seperti suami atau istri, ayah atau ibu WNI bagi yang berusia di bawah 18 tahun,” jelas Achmad.

Syarat pembuatan Kitas

Adapun persyaratan pengurusan Kitas adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan Itas dari sponsor;
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000);
  • KTP sponsor;
  • Formulir pengajuan Itas;
  • Paspor asli dan fotocopy;
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
  • Telex persetujuan Itas;
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
  • Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  • Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
  • Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Baca juga: Cek Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Prosedur dan biaya pembuatan Kitas

Cara membuat Kitas untuk WNA berbeda dengan Visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Pengurusan Kitas harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. Hal tersebut juga berlaku untuk cara membuat Kitas untuk suami WNA.

“Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar Kantor Imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya,” tambah Achmad.

Sementara itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur biaya izin tinggal di Indonesia yang dijadikan lantasan hukum.

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Aturan tersebut di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

Biaya pembuatan Kitas per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, tergantung pada jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.

Baca juga: Mengenal BP2MI dan Maksud dari Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berikut daftar biaya mengurus Kitas selengkapnya:

  • Itas saat kedatangan: Rp 750.000
  • Itas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan: Rp 1.000.000
  • Itas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun: Rp 1.500.000
  • Itas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun: Rp 2.000.000
  • Itas khusus masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5.000.000
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di Perairan Indonesia: Rp 300.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000

Itulah sejumlah ulasan mengenai cara membuat Kitas untuk WNA, lengkap dengan syarat pembuatan Kitas hingga biaya izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com