KOMPAS.com – Bagaimana perhitungan pesangon PKWTT atau pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi seputar cara menghitung pesangon PHK 2022 perlu diperhatikan. PKWTT biasa juga disebut dengan karyawan tetap.
Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap bisa berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Baca juga: Mengapa Startup Indonesia Diterpa Gelombang PHK?
Perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup misalnya, berbeda dengan ketentuan yang berlaku jika PHK terjadi karena alasan lainnya.
Terkait hal ini, umumnya masih muncul pula sejumlah pertanyaan, jika di-PHK apakah dapat pesangon? apakah PHK dapat pesangon? Bagaimana cara perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK? Berapa besar pesangon PHK?
Selain itu, kerap muncul pula pertanyaan lebih spesifik seperti kerja 9 tahun dapat pesangon berapa? Kerja 12 tahun dapat pesangon berapa? Kerja 13 tahun dapat pesangon berapa?
Artikel ini akan memberikan ulasan untuk memahami ketentuan terkait rumus perhitungan pesangon PHK, khususnya tentang pesangon PHK karyawan tetap.
Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022
Perhitungan pesangon PKWTT diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sebagai landasan ketentuan terkait cara menghitung pesangon PHK 2022.
Seperti apa rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja yang diatur melalui aturan turunannya?
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?
Rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2). Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni sebesar 9 bulan upah.
Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.