KOMPAS.com – Bagaimana perhitungan pesangon PKWTT atau pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi seputar cara menghitung pesangon PHK 2022 perlu diperhatikan. PKWTT biasa juga disebut dengan karyawan tetap.
Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap bisa berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Baca juga: Mengapa Startup Indonesia Diterpa Gelombang PHK?
Perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup misalnya, berbeda dengan ketentuan yang berlaku jika PHK terjadi karena alasan lainnya.
Terkait hal ini, umumnya masih muncul pula sejumlah pertanyaan, jika di-PHK apakah dapat pesangon? apakah PHK dapat pesangon? Bagaimana cara perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK? Berapa besar pesangon PHK?
Selain itu, kerap muncul pula pertanyaan lebih spesifik seperti kerja 9 tahun dapat pesangon berapa? Kerja 12 tahun dapat pesangon berapa? Kerja 13 tahun dapat pesangon berapa?
Artikel ini akan memberikan ulasan untuk memahami ketentuan terkait rumus perhitungan pesangon PHK, khususnya tentang pesangon PHK karyawan tetap.
Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022
Perhitungan pesangon PKWTT diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sebagai landasan ketentuan terkait cara menghitung pesangon PHK 2022.
Seperti apa rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja yang diatur melalui aturan turunannya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.