Kita tahu bahwa Jiwasraya saja yang saat ini ditangani IFG belum sepenuhnya mendapatkan suntikan dana yang diperlukan.
Belum lagi AJB Bumiputera yang saat ini juga masih terkatung, sehingga kalau itu semua menimbulkan akumulasi pada program penjamin polis, tentu mereka juga menghadapi ancaman mengalami insolvensi. Oleh karenanya harus ada mekanisme three lines of defense dari program penjaminan polis.
Isu lain protokol intervensi terhadap LPP oleh lembaga lain seperti halnya KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan); protokol atau alur komunikasi LPP dengan anggota; prosedur pemailitan anggota dalam LPP; pemberesan sebagian atau seluruh harta kekayaan anggota LPP dalam likuidasi.
Pemisahan direktorat penjaminan simpanan dengan penjaminan polis di dalam LPS; tenaga profesional di bidang asuransi di dalam struktur LPS; moral hazard bagi perusahaan asuransi dan nasabah anggota LPP sebaliknya pemberian insentif bagi anggota LPP yang mempunyai rekam jejak baik.
Beban bagi anggota bila harus membayar iuran LPP di samping membayar iuran OJK dan LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) yang pada akhirnya menjadi beban konsumen.
Co Insurance (skema bagi beban LPP dengan nasabah pemegang polis dan perusahaan asuransi anggota); perlakuan khusus bila LPP bersifat wajib apakah ada insentif atau pengurangan iuran.
Untuk itu, agar LPP efektif dan berfungsi sebagaimana harapan pemegang polis perlu dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Pertama, tidak menjadi lembaga bail out atau talangan terhadap perusahaan asuransi yang nyata-nyata telah gagal bayar sebelum LPP berdiri.
Kedua, harus ada mekanisme bagi beban atau co insurance dengan nasabah dan perusahaan asuransi anggota.
Ini untuk mencegah moral hazard dan adverse selection bahwa tidak sepenuhnya nasabah dan perusahaan asuransi mendapatkan penjaminan.
Ketiga, kepesertaan LPP harus bersifat wajib bagi setiap perusahaan asuransi dan nasabah, tetapi dengan syarat peserta LPP memiliki kondisi keuangan yang sehat.
Keempat, harus ada komisioner LPS khusus yang membidangi asuransi dan pemisahan dana asuransi yang terpisah dari kekayaan LPS yang ada.
Kelima, tidak semua jenis asuransi bisa mendapatkan penjaminan terutama asuransi korporasi. LPP hanya menjamin asuransi perorangan dan tidak mengandung unsur investasi.
Keenam, dibutuhkan masa transisi yang cukup untuk menyehatkan terlebih dahulu semua perusahaan asuransi yang nantinya wajib untuk mengikuti LPP.
Ketujuh, harus ada mekanisme recourse (tuntutan balik) kepada pihak manajemen atau pemegang saham perusahaan asuransi yang dianggap bertanggung jawab terhadap gagal bayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.