Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Plus Minus RUU Penanganan dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kompas.com - 21/11/2022, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perkuatan dan perluasan mandat BI, OJK, dan LPS sebagai jawaban atas kebutuhan menghadapi berbagai krisis keuangan di masa yang akan datang. Di samping itu, tentu perekonomian Indonesia harus tetap stabil dan tumbuh.

Selama ini dorongan pertumbuhan ekonomi berasal dari APBN dan swasta. Dengan semakin kompleks dan beratnya masalah, BI, OJK, dan LPS dapat memainkan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui akselerasi intermediasi sektor keuangan yang inklusif.

Proses digitalisasi dan hilirasi manufaktur juga butuh stimulus APBN, moneter, dan sektor keuangan secara simultan.

Perluasan mandat

Dalam RUU ini, BI diberikan legalitas untuk melakukan burden sharing dalam hal terjadi krisis, serta dapat melaksanakan kebijakan makro dan mikro prudensial untuk mendorong perkembangan sektor riil dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Bagi BI, kebijakan ini bukan hal yang baru karena memang sudah dilaksanakan terkait dengan penanganan pembiayaan covid-19.

Namun RUU memberikan kekuatan legalitas bagi BI untuk melaksanakannya sesuai dengan kondisi realitas dan kebutuhan pada masa yang akan datang.

OJK akan diberikan tambahan tugas untuk mengembangkan koperasi usaha simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini lemah dari sisi tata kelola keuangan.

Perizinan, pembinaan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam dan LKM yang selama ini berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, akan diserahkan ke OJK.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi akan fokus pemberdayaan, fasilitator, dan kompetensi.

Ini mengundang pertanyaan dari para pelaku koperasi dan LKM mengenai peran OJK yang sedemikian luas.

Semangat dalam RUU ini adalah Kementerian Koperasi akan mendorong pertumbuhan dan memberdayakanya, sementara OJK akan mengawasi sisi keuangannya.

Sinergi keduanya diharapkan akan membentuk Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro yang tangguh dari sisi bisnis dan pruden dari sisi tata kelolanya.

Perubahan mindset dari pengelolaan koperasi simpan pinjam yang komprehensif diharapkan tidak memberikan gejolak bagi pelaku dan penggiat koperasi dan LKM.

Tambahan mandat OJK ini membutuhkan waktu peningkatan kapasitas SDM dan jaringan dari OJK untuk dapat menjangkau jutaan koperasi dan LKM di seluruh Indonesia.

Penanganan resolusi bank tetap ada di LPS, namun LPS akan diberikan tugas dan tanggung jawab pada penanganan bank dan asuransi yang mengalami masalah lukiditas dan solvabilitas juga.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com