Perkuatan dan perluasan mandat BI, OJK, dan LPS sebagai jawaban atas kebutuhan menghadapi berbagai krisis keuangan di masa yang akan datang. Di samping itu, tentu perekonomian Indonesia harus tetap stabil dan tumbuh.
Selama ini dorongan pertumbuhan ekonomi berasal dari APBN dan swasta. Dengan semakin kompleks dan beratnya masalah, BI, OJK, dan LPS dapat memainkan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui akselerasi intermediasi sektor keuangan yang inklusif.
Proses digitalisasi dan hilirasi manufaktur juga butuh stimulus APBN, moneter, dan sektor keuangan secara simultan.
Dalam RUU ini, BI diberikan legalitas untuk melakukan burden sharing dalam hal terjadi krisis, serta dapat melaksanakan kebijakan makro dan mikro prudensial untuk mendorong perkembangan sektor riil dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Bagi BI, kebijakan ini bukan hal yang baru karena memang sudah dilaksanakan terkait dengan penanganan pembiayaan covid-19.
Namun RUU memberikan kekuatan legalitas bagi BI untuk melaksanakannya sesuai dengan kondisi realitas dan kebutuhan pada masa yang akan datang.
OJK akan diberikan tambahan tugas untuk mengembangkan koperasi usaha simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini lemah dari sisi tata kelola keuangan.
Perizinan, pembinaan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam dan LKM yang selama ini berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, akan diserahkan ke OJK.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi akan fokus pemberdayaan, fasilitator, dan kompetensi.
Ini mengundang pertanyaan dari para pelaku koperasi dan LKM mengenai peran OJK yang sedemikian luas.
Semangat dalam RUU ini adalah Kementerian Koperasi akan mendorong pertumbuhan dan memberdayakanya, sementara OJK akan mengawasi sisi keuangannya.
Sinergi keduanya diharapkan akan membentuk Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro yang tangguh dari sisi bisnis dan pruden dari sisi tata kelolanya.
Perubahan mindset dari pengelolaan koperasi simpan pinjam yang komprehensif diharapkan tidak memberikan gejolak bagi pelaku dan penggiat koperasi dan LKM.
Tambahan mandat OJK ini membutuhkan waktu peningkatan kapasitas SDM dan jaringan dari OJK untuk dapat menjangkau jutaan koperasi dan LKM di seluruh Indonesia.
Penanganan resolusi bank tetap ada di LPS, namun LPS akan diberikan tugas dan tanggung jawab pada penanganan bank dan asuransi yang mengalami masalah lukiditas dan solvabilitas juga.