Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Plus Minus RUU Penanganan dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kompas.com - 21/11/2022, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Total aset LPS saat ini lebih dari Rp 155 triliun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong kesehatan dan pertumbuhan sektor keuangan.

Dengan adanya legalitas dalam RUU ini, LPS akan dapat berperan dalam kesehatan, pertumbuhan dan inklusifitas sektor keuangan.

Perluasan mandat dari BI, OJK, dan LPS tetap harus dilaksanakan dalam koridor independensi kebijakan yang dihasilkan.

Dalam RUU ini masih ditemukan beberapa pasal yang menggerus independensi otoritas meneter, khususnya Bank Indonesia, bagian 2, KSSK pasal 6, j, bagian SSK, pasal 36A, dan bagian BI, pasal 27.

Dalam ketentuan tersebut mewajibkan Bank Indonesia untuk membahas terlebih dahulu dengan lembaga lain beberapa kebijakan moneter yang merupakan domain dari bank sentral.

Kiranya pasal-pasal tersebut dan beberapa yang sejenis dapat diperbaiki demi memastikan komitmen menjaga independensi Bank Indonesdia, OJK, dan LPS.

Peran DPR

Dalam RUU ini juga diusulkan proses penetapan final para pejabat BI, OJK, dan LPS melalui fit and proper test DPR. Ini yang menjadi faktor minus dan memacu kritik para pelaku dan pengamat.

Peran DPR dalam pengisian jabatan kunci di BI, OJK, dan LPS akan lebih besar. Ujian terakhir posisi Gubernur dan DG Bank Indonesia akan tetap berada di DPR.

Presiden mengirimkan calon di masing-masing posisi minimal dua. Posisi komisioner ex-officio di OJK akan diganti lewat proses seleksi.

Komisioner LPS yang selama ini dipilih oleh Presiden dan anggaran ditetapkan internal akan dirombak total.

Komisioner LPS akan diseleksi dan dipilih oleh DPR. Demikian juga dengan anggaran melalui persetujuan DPR.

Pemilihan komisioner melalui proses fit and proper test DPR adalah proses yang wajar mengingat dana LPS berasal dari deposan melalui industri. Namun seyogyanya proses seleksi tetap dilakukan oleh Pemerintah.

Demikian juga dengan proses seleksi OJK sebaiknya tetap dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin proses seleksi yang obyektif, transparan, dan profesional.

Melalui UU ini juga akan dibentuk Badan Supervisi di OJK dan LPS. Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) selama ini sudah beroperasi.

Tugas Badan Supervisi membantu DPR dalam memberikan rekomendasi dan analisis terhadap perencanaan dan pengawasan biaya operasional tahunan. Jadi wajar jika Badan Supervisi diseleksi dan dipilih oleh DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com