Namun RUU memberikan kekuatan legalitas bagi BI untuk melaksanakannya sesuai dengan kondisi realitas dan kebutuhan pada masa yang akan datang.
OJK akan diberikan tambahan tugas untuk mengembangkan koperasi usaha simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini lemah dari sisi tata kelola keuangan.
Perizinan, pembinaan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam dan LKM yang selama ini berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, akan diserahkan ke OJK.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi akan fokus pemberdayaan, fasilitator, dan kompetensi.
Ini mengundang pertanyaan dari para pelaku koperasi dan LKM mengenai peran OJK yang sedemikian luas.
Semangat dalam RUU ini adalah Kementerian Koperasi akan mendorong pertumbuhan dan memberdayakanya, sementara OJK akan mengawasi sisi keuangannya.
Sinergi keduanya diharapkan akan membentuk Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro yang tangguh dari sisi bisnis dan pruden dari sisi tata kelolanya.
Perubahan mindset dari pengelolaan koperasi simpan pinjam yang komprehensif diharapkan tidak memberikan gejolak bagi pelaku dan penggiat koperasi dan LKM.
Tambahan mandat OJK ini membutuhkan waktu peningkatan kapasitas SDM dan jaringan dari OJK untuk dapat menjangkau jutaan koperasi dan LKM di seluruh Indonesia.
Penanganan resolusi bank tetap ada di LPS, namun LPS akan diberikan tugas dan tanggung jawab pada penanganan bank dan asuransi yang mengalami masalah lukiditas dan solvabilitas juga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.