Total aset LPS saat ini lebih dari Rp 155 triliun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong kesehatan dan pertumbuhan sektor keuangan.
Dengan adanya legalitas dalam RUU ini, LPS akan dapat berperan dalam kesehatan, pertumbuhan dan inklusifitas sektor keuangan.
Perluasan mandat dari BI, OJK, dan LPS tetap harus dilaksanakan dalam koridor independensi kebijakan yang dihasilkan.
Dalam RUU ini masih ditemukan beberapa pasal yang menggerus independensi otoritas meneter, khususnya Bank Indonesia, bagian 2, KSSK pasal 6, j, bagian SSK, pasal 36A, dan bagian BI, pasal 27.
Dalam ketentuan tersebut mewajibkan Bank Indonesia untuk membahas terlebih dahulu dengan lembaga lain beberapa kebijakan moneter yang merupakan domain dari bank sentral.
Kiranya pasal-pasal tersebut dan beberapa yang sejenis dapat diperbaiki demi memastikan komitmen menjaga independensi Bank Indonesdia, OJK, dan LPS.
Dalam RUU ini juga diusulkan proses penetapan final para pejabat BI, OJK, dan LPS melalui fit and proper test DPR. Ini yang menjadi faktor minus dan memacu kritik para pelaku dan pengamat.
Peran DPR dalam pengisian jabatan kunci di BI, OJK, dan LPS akan lebih besar. Ujian terakhir posisi Gubernur dan DG Bank Indonesia akan tetap berada di DPR.
Presiden mengirimkan calon di masing-masing posisi minimal dua. Posisi komisioner ex-officio di OJK akan diganti lewat proses seleksi.
Komisioner LPS yang selama ini dipilih oleh Presiden dan anggaran ditetapkan internal akan dirombak total.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.