Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Plus Minus RUU Penanganan dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kompas.com - 21/11/2022, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Total aset LPS saat ini lebih dari Rp 155 triliun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong kesehatan dan pertumbuhan sektor keuangan.

Dengan adanya legalitas dalam RUU ini, LPS akan dapat berperan dalam kesehatan, pertumbuhan dan inklusifitas sektor keuangan.

Perluasan mandat dari BI, OJK, dan LPS tetap harus dilaksanakan dalam koridor independensi kebijakan yang dihasilkan.

Dalam RUU ini masih ditemukan beberapa pasal yang menggerus independensi otoritas meneter, khususnya Bank Indonesia, bagian 2, KSSK pasal 6, j, bagian SSK, pasal 36A, dan bagian BI, pasal 27.

Dalam ketentuan tersebut mewajibkan Bank Indonesia untuk membahas terlebih dahulu dengan lembaga lain beberapa kebijakan moneter yang merupakan domain dari bank sentral.

Kiranya pasal-pasal tersebut dan beberapa yang sejenis dapat diperbaiki demi memastikan komitmen menjaga independensi Bank Indonesdia, OJK, dan LPS.

Peran DPR

Dalam RUU ini juga diusulkan proses penetapan final para pejabat BI, OJK, dan LPS melalui fit and proper test DPR. Ini yang menjadi faktor minus dan memacu kritik para pelaku dan pengamat.

Peran DPR dalam pengisian jabatan kunci di BI, OJK, dan LPS akan lebih besar. Ujian terakhir posisi Gubernur dan DG Bank Indonesia akan tetap berada di DPR.

Presiden mengirimkan calon di masing-masing posisi minimal dua. Posisi komisioner ex-officio di OJK akan diganti lewat proses seleksi.

Komisioner LPS yang selama ini dipilih oleh Presiden dan anggaran ditetapkan internal akan dirombak total.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+