Hanya saja biaya operasional internal Badan Supervisi sebaiknya bukan bersumber dari lembaga-lembaga tersebut, tetapi dari APBN. Pembiayaan dari APBN akan dapat mengurangi potensi benturan kepentingan.
Di samping itu, perlu dipastikan bahwa personal Badan Supervisi adalah profesional ahli dan praktisi di bidang ekonomi dan sektor keuangan.
Dengan berjalannya waktu, mudah-mudahan DPR dan Pemerintah dapat mencapai konsensus terbaik untuk meningkatkan ketahanan sektor keuangan dan makro ekonomi.
Pelaku dan pengamat berharap RUU ini dibahas cukup waktu dan dengan pikiran yang jernih, hati-hati, dan profesional. RUU ini punya nilai plus yang lebih banyak daripada minusnya.
Plusnya adalah perluasan mandat akan meningkatkan ketahanan dan pengembangan sektor keuangan.
Minusnya adalah keterlibatan DPR dalam seleksi dan penentuan pengurus. Faktor minus
dapat diredam apabila tidak ada kepentingan selain nilai manfaat UU ini bagi perekonomian nasional.