JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan formula upah minimum 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Rencananya, Apindo akan melakukan uji materiil atas Permenaker tersebut kepada Mahkamah Agung. Para pengusaha ini kekeh untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dengan tegas akan menginstruksikan seluruh dewan pengupahan dari unsur KSPSI untuk berjuang habis-habisan mempertahankan formula pengupahan yang baru.
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36 Tahun 2021 Jadi Acuan Penetapan Upah Minimum 2023
"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2022).
KSPSI kata Andi Gani, juga akan mengambil langkah aksi damai besar-besaran di seluruh Indonesia jika penolakan Apindo terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022 berdampak terhadap perhitungan upah buruh.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk tetap menggunakan Permenaker tersebut sebagai formula penetapan upah minimum provinsi/UMP.
"Jika gubernur nekat menggunakan tetap PP No. 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar ke kantor-kantor gubernur," tegasnya.
Pengusaha jangan manja
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek)/Indonesia mengapresiasi terbitnya Permenaker 18/2022, sebagai pengganti PP 36/2021. Aspek Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan UMP dan UMK 2023 secara tidak langsung adalah pengakuan dari pemerintah bahwa PP 36/2021 dinilai tidak adil serta tidak mensejahterakan pekerja.
"Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," ucap Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.