Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Siap Melawan bila Upah Formula Lama Diterapkan

Kompas.com - 21/11/2022, 10:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan formula upah minimum 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Rencananya, Apindo akan melakukan uji materiil atas Permenaker tersebut kepada Mahkamah Agung. Para pengusaha ini kekeh untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dengan tegas akan menginstruksikan seluruh dewan pengupahan dari unsur KSPSI untuk berjuang habis-habisan mempertahankan formula pengupahan yang baru.

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36 Tahun 2021 Jadi Acuan Penetapan Upah Minimum 2023

"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2022).

KSPSI kata Andi Gani, juga akan mengambil langkah aksi damai besar-besaran di seluruh Indonesia jika penolakan Apindo terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022 berdampak terhadap perhitungan upah buruh.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk tetap menggunakan Permenaker tersebut sebagai formula penetapan upah minimum provinsi/UMP.

"Jika gubernur nekat menggunakan tetap PP No. 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar ke kantor-kantor gubernur," tegasnya.

Pengusaha jangan manja

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek)/Indonesia mengapresiasi terbitnya Permenaker 18/2022, sebagai pengganti PP 36/2021. Aspek Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan UMP dan UMK 2023 secara tidak langsung adalah pengakuan dari pemerintah bahwa PP 36/2021 dinilai tidak adil serta tidak mensejahterakan pekerja.

"Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," ucap Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat.

Namun dirinya menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu. Mirah bilang, seharusnya formula kenaikan upah minimum kembali mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Formula Perhitungan Berubah, Upah Minimum 2023 Bakal Naik 10 Persen?

Mirah juga meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18/2022 dan tidak memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan.

"Pengusaha jangan manja, toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menerbitkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan UMP 2023. Besaran kenaikan UMP 2023 ditetapkan maksimal 10 persen.

Adapun, perhitungan UMP 2023 dilakukan berdasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi, yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com