Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Hasiman
Peneliti

Peneliti di Alpha Research Database. Menulis Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Gramedia 2019. dan Monster Tambang, JPIC-OFM 2013.

Bijak Mencermati Kontrak Tambang Vale Indonesia

Kompas.com - 21/11/2022, 11:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETUA Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengatakan, konsensi tambang perusahaan nikel yang menambang di Sorowako, Sulawesi Selatan, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (Vale), wajib diserahkan ke daerah. Menurut Bambang, puluhan tahun Kontrak Karya Vale beroperasi di Sorowako, tetapi tak memberikan manfaat untuk rakyat.

Karena itu, perusahaan tambang nikel itu wajib diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah kontrak berakhir Desember, 2025.

Yang perlu menjadi catatan, Vale Indonesia adalah perusahaan berbasis Indonesia yang sahamnya 20 persen dimiliki publik di pasar modal dan 20 persen sahamnya juga milik perusahaan tambang negara, MIND ID.

Baca juga: Menimbang Keberadaan PT Vale Indonesia

Menurut aturan undang-undang (UU) pertambangan, pemerintah bisa memutuskan perpanjangan atau tidak sebuah Kontrak Karya (KK) dua tahun sebelum masa berakhir kontrak. Artinya, pemerintahan Jokowi perlu memberikan keputusan kontrak Vale tahun 2023 mendatang.

Perpanjang atau tidak sebuah KK tentu memiliki pertimbangan matang, terkait asas manfaat untuk kesejehteraan rakyat, memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi UUD’45, peningkatan investasi, dan penerapan best mining practice.

Pemerintah biasanya mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu. Hal itu sudah dilakukan pemerintahan Jokowi dengan tambang tembaga dan emas terbesar milik perusahaan Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia tahun 2019.

Dalam kasus Freeport, pemerintah telah sukses menjalankan aturan sesuai dengan perintah konstitusi. Perintah konstitusi mengatakan, KK zaman Orde Baru perlu diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar lebih adil bagi negara.

IUPK itu harus memenuhi syarat-syarat yaitu menaikan penerimaan negara, membangun pabrik smelter, penggunaan barang jasa domestik, penciutan luas lahan, divestasi 51 persen saham ke pihak nasional dan perpanjangan kontrak.

Setelah Freeport menjalankan syarat-syarat itu, barulah pemerintah memperpanjang kontrak Freeport sampai tahun 2041. Perpanjangan kontrak Freeport ini menjadi rujukan bagi KK pertambangan lain yang masa kontraknya akan berakhir.

Lantas bagaimana dengan KK Vale Indonesia? Apakah semudah bunyi pernyataan Ketua MPR di atas?

Tak boleh naif

Jika mengikuti lima syarat yang ditetapkan dalam IUPK seperti dalam perpanjangan kontrak Freeport, Vale Indonesia layak diperpanjang. Vale sudah menaikan penerimaan negara berupa pajak dan royalti.

Vale juga sudah bersedia menciutkan lahannya, hanya tersisa 118.000 hektar (74.000 di Sorowako, 22.000 hektar di Bahodopi/Sulawesi Tengah dan 24.000 di Pomala/Sulawesi Tenggara). Lahan yang telah diciutkan telah diserahkan kembali ke negara sejak lima tahun silam dan sekarang sedang ditenderkan di Kementerian ESDM, seperti blok Bahodopi.

Selain lahan, Vale sudah menggunakan barang-jasa domestik dan pembangunan pabrik smelter.

Untuk smelter ini, Vale sejak beroperasi di Indonesia tahun 1970, telah membangun pabrik smelter nickle in matte dengan kapasitas di atas 60.000 matrik ton. Ini sangat bagus karena dari dulu, ribuan perusahaan tambang di Indonesia menjual bahan tambang dalam bentuk biji yang membuat negara merugi dan tak memiliki efek pelipatan bagi pembangun.

Baca juga: Vale Indonesia Dalam Tekanan Politik DPR dan Tiga Gubernur

Sekarang pun Vale sudah mulai membangun pabrik tambahan smelter di Sorowako dengan kapasitas di atas 60.000 matrik ton, di Bahodopo sebesar 74.000 metrik ton, dan di Pomala sebesar 120.000 matrik ton.

Total dana yang dikeluarkan Vale untuk membangun tiga smelter ini senilai 6 milar dolar AS (setara Rp 94,2 triliun). Ini tentu menjadi basis pertimbangan besar pemerintah untuk memperpanjang kontrak. Tak masuk akal bagi pemerintah untuk tak memperpanjang kontrak Vale dengan investasi yang begitu besar di tengah keengganan pengusaha domestik membangun smelter nikel.

Vale memang belum tuntas mendivestasikan sahamnya, karena kepemilikan saham Vale sampai sekarang terdiri dari Vale Canada Limited (43,9 persen), Sumitomo Metal (15 persen), Sumitomo Corporation (0,4 persen), MIND ID (20 persen), dan publik di pasar modal (20 persen). Dengan komposisi kepemilikan seperti ini, saham Vale yang belum didivestasikan ke pihak domestik hanya tersisa 11 persen.

Jika, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ingin mengambil-alih saham Vale, saya menganjurkan membeli saja 11 persen saham Vale dengan valuasi saham yang akan ditentukan kedua belah pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com