Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Ferdy Hasiman
Peneliti

Peneliti di Alpha Research Database. Menulis Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Gramedia 2019. dan Monster Tambang, JPIC-OFM 2013.

Bijak Mencermati Kontrak Tambang Vale Indonesia

Kompas.com - 21/11/2022, 11:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETUA Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengatakan, konsensi tambang perusahaan nikel yang menambang di Sorowako, Sulawesi Selatan, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (Vale), wajib diserahkan ke daerah. Menurut Bambang, puluhan tahun Kontrak Karya Vale beroperasi di Sorowako, tetapi tak memberikan manfaat untuk rakyat.

Karena itu, perusahaan tambang nikel itu wajib diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah kontrak berakhir Desember, 2025.

Yang perlu menjadi catatan, Vale Indonesia adalah perusahaan berbasis Indonesia yang sahamnya 20 persen dimiliki publik di pasar modal dan 20 persen sahamnya juga milik perusahaan tambang negara, MIND ID.

Baca juga: Menimbang Keberadaan PT Vale Indonesia

Menurut aturan undang-undang (UU) pertambangan, pemerintah bisa memutuskan perpanjangan atau tidak sebuah Kontrak Karya (KK) dua tahun sebelum masa berakhir kontrak. Artinya, pemerintahan Jokowi perlu memberikan keputusan kontrak Vale tahun 2023 mendatang.

Perpanjang atau tidak sebuah KK tentu memiliki pertimbangan matang, terkait asas manfaat untuk kesejehteraan rakyat, memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi UUD’45, peningkatan investasi, dan penerapan best mining practice.

Pemerintah biasanya mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu. Hal itu sudah dilakukan pemerintahan Jokowi dengan tambang tembaga dan emas terbesar milik perusahaan Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia tahun 2019.

Dalam kasus Freeport, pemerintah telah sukses menjalankan aturan sesuai dengan perintah konstitusi. Perintah konstitusi mengatakan, KK zaman Orde Baru perlu diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar lebih adil bagi negara.

IUPK itu harus memenuhi syarat-syarat yaitu menaikan penerimaan negara, membangun pabrik smelter, penggunaan barang jasa domestik, penciutan luas lahan, divestasi 51 persen saham ke pihak nasional dan perpanjangan kontrak.

Setelah Freeport menjalankan syarat-syarat itu, barulah pemerintah memperpanjang kontrak Freeport sampai tahun 2041. Perpanjangan kontrak Freeport ini menjadi rujukan bagi KK pertambangan lain yang masa kontraknya akan berakhir.

Lantas bagaimana dengan KK Vale Indonesia? Apakah semudah bunyi pernyataan Ketua MPR di atas?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+