Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Hasiman
Peneliti

Peneliti di Alpha Research Database. Menulis Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Gramedia 2019. dan Monster Tambang, JPIC-OFM 2013.

Bijak Mencermati Kontrak Tambang Vale Indonesia

Kompas.com - 21/11/2022, 11:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Proses pembelian saham perusahaan tambang ini tidaklah murah. Itu yang terjadi dalam penjualan 51 persen saham Freeport Indonesia ke MIND ID. Harga 51 persen saham Freeport kala itu mencapai 5 miliar dolar.

Begitupun dengan Vale Indonesia, harga sahamnya pasti akan sangat tinggi dengan melihat kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan dan laba tinggi. Begitupun dengan total investasi mereka yang begitu besar.

Setelah lima syarat di atas terpenuhi barulah pemerintah memperpanjang kontrak Vale. Dengan begitu, saya kira memperpanjang kontrak Vale ini tak sulit, karena hampir semua syarat sudah dipenuhi.

Pertanyaan yang tersisa adalah mengapa saham perusahaan tambang harus dibeli? Mengapa setelah masa berakhir kontrak, konsensinya tak otomatis dikembalikan ke negara, sebagaimana lazimnya dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas, seperti Blok Mahakam dan Blok Rokan?

Hal ini memang harus kita pahami secara cermat. KK tambang sangatlah berbeda dengan kontrak migas Producing Sharing Contract (PSC/skema bagi hasil) dengan skema cost recovery.

Di migas, dengan cost recovery, ada biaya yang ditanggung APBN untuk eksplorasi sebuah blok migas. Karena investasi migas sangat mahal dan berisiko, banyak KKKS yang enggan berinvestasi di ladang-ladang migas jika tak memiliki skema menarik seperti cost recovery.

Itu artinya, jika dalam melakukan eksplorasi dan investasi besar, sebuah perusahaan migas tidak mendapatkan minyak atau gas, itu akan dianggap sebagai kerugian. Kerugian itu akan ditanggung APBN yang disebut cost recovery.

Dengan skema seperti itu, wajar jika setelah masa berakhir kontrak, KKKS migas milik perusahaan asing, seperti Blok Mahakam di Kalimantan Timur (2014) dan Blok Rokan (Riau) wajib dikembalikan ke negara. Setelah dikembalikan negara, pemerintah akan menjual lagi ke perusahaan negara, seperti Pertamina (Persero) dengan harga yang sangat mahal.

Jadi, dalam kontrak migas, negara yang mendapat dana besar dari penjualan blok migas potensial, karena negara sudah mengeluarkan dana besar melalui cost recovery.

Ini sangat berbeda dalam KK pertambangan mineral dan batubara. Dalam KK, semua biaya investasi, mulai dari pembangunan hulu (konsensi) sampai hilir (pabrik smelter) menjadi tanggung jawab korporasi. Korporasi membiayai semua investasi, juga terkait lingkungan hidup, reklamasi pasca tambang dan pembentukan wilayah tambang.

Negara hanya menikmati bagi hasil berupa penerimaan negara, seperti pajak dan royalti. KK zaman Orde Baru memang royalti dan pajaknya dipatok sangat rendah, sehingga tak adil. Namun, setelah pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, penerimaan negara harus dinaikan agar memberikan keadilan bagi negara.

Itu sudah dilakukan pemerintah terhadap Vale. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat lingkar tambang dan lingkungan hidup.

Pertanyaan lanjutannya adalah mengapa banyak perusahaan asing kerap diberi label buruk oleh publik dan politisi di Tanah Air terkait asas manfaat tambang untuk masyarakat daerah?

Ini tentu membutuhkan pemahaman tata negara yang baik. Politisi mestinya tak boleh naif dalam mengeluarkan pernyataan publik. Ini bukan hanya kesalahan perusahaan tambang. Karena sistem fiskal kita memang menganut sistem terpusat.

Artinya, ratusan perusahaan tambang dengan nama KK yang ada di daerah, pajak dan royalti terbesarnya masih ditarik ke pusat untuk membiaya pembangunan seluruh negeri ini. Ruang bagi perusahaan tambang untuk menyumbang daerah hanya melalui beberapa hal kecil, seperti pajak air dan CSR.

Hal ini terjadi karena sistem ketatanegaran kita yang menganut unitary system/negara kesatuan. Indonesia bukan negara federal. Dalam negara federal, daerah memiliki otoritas luas mengolah bahan tambang dan kekayaan daerah sesuai dengan kehendak kepala daerah.

Jika Indonesia menganut sistem federal, gubernur Sulawesi Selatan boleh-boleh saja mengolah tambang Vale di Sorowako sesuai dengan kehendak politiknya. Namun, Indonesia yang menganut unitary system, berbeda.

Tangan pusat di daerah masih sangat kuat. Di tambang pun, yang disebut KK atau nanti dalam kasus Vale ini dikonversi menjadi IUPK, menjadi domain pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, kekuasaan pemerintah pusat mulai dari mengurus konsensi daerah sampai urusan penerimaan negara sangatlah besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com