JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menampung aspirasi dan masukan dari praktisi koperasi untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Mengenai pengawasan koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulawesi Selatam, Taslimin Andi sepakat bila pengawasan koperasi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua lembaga pembiayaan diawasi OJK, kenapa koperasi tidak," ucap Taslimin dalam siaran pers, dikutip Senin (21/11/2022).
Taslimin beranggapan, banyak orang yang tidak percaya dengan pengawasan koperasi yang dilakukan sendiri atau dinas terkait di daerah.
"Tidak bisa tidak, pengawasan koperasi harus dilakukan OJK. Saya tidak percaya pengawasan dilakukan dinas koperasi," imbuh dia.
Baca juga: Menteri Teten Setuju Koperasi Diawasi OJK, asalkan...
Bagi Taslimin, apapun usahanya jika tanpa pengawasan ketat, maka akan sulit untuk maju dan berkembang.
"Kalau perlu KPK turun tangan, karena banyak juga koperasi yang menikmati dana negara, termasuk misalnya melalui lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan," ucap Taslimin.
Selain pengawasan oleh OJK, Taslimin juga berharap UU Perkoperasian mengakomodir keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi.
Baca juga: Forum Koperasi Tak Setuju Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Apa Sebabnya?
Sementara, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman juga sepakat, untuk meningkatkan kredibilitas KSP pengawasan harus dilakukan OJK.
"Karena, kalau mengelola keuangan maka harus diawasi ketat," kata Herman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.