Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Telah Terbitkan 17 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sepanjang 2022

Kompas.com - 21/11/2022, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 17 izin usaha kepada perusahaan pergadaian. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan 15 izin usaha untuk perusahaan pergadaian.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang 2022 adalah PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, PT Biru Gadai Pusat, dan PT Super Artha Gadai.

Teranyar, OJK memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi.

Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Asia Internasional Insurance Brokers

Pemberian izin usaha PT Surya Gadai Prima tersebut berdasarkan surat keputusan KEP-51/NB.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022

Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi dan PT Surya Gadai Prima wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca juga: OJK Perkirakan Pangsa Pasar Kendaraan Listrik Tumbuh 30 Persen pada 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, Perusahaan Pergadaian PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Ogi menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebagai informasi, PT Surya Gadai Prima beralamat di Jalan Kapas Krampung Nomor 10-A, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sementara, PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi beralamat di Jalan Kalibutuh No. 133, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 22 Tahun 2022, Bank Boleh Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com