Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Tekankan Rasionalitas dalam Berinvestasi

Kompas.com - 21/11/2022, 18:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


BOGOR, KOMPAS.com – Belum lama ini, heboh ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Merespon hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah melakukan banyak upaya untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal.

Namun, masih saja ada korban pinjol ilegal, dimana hal ini terjadi karena masih adanya demand atau permintaan masyarakat. Menurut Tongam, minimnya pengetahuan mengenai jasa keuangan juga menjadi sebab masyarakat banyak yang tertipu oleh modus-modus pinjol ilegal.

“Jika (mahasiswa IPB) disuruh minjam ke pinjol, lalu (mahasiswa-nya) juga yang bayar, itu kan tidak logis. Kita dalam hal ini kehilangan rasionalitas, dan ini terjadi kepada mashasiswa IPB-Bogor,” kata Tongam, di Bogor, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Namanya Dicatut dalam Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kredivo Buka Suara

Tongam mengungkapkan, penting bagi mahasiswa untuk mengetahui bentuk dari perjanjian jual beli online. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengurangi potensi diperdaya oleh berbagai macam penipuan.

“Ini menjadi menarik, dan unik karena ada kesepakatan dan butuh pengetahuan hukum juga. Bahwa perjanjian yang dikatakan (pelaku penipuan) belum tentu bisa dikatakan perjanjian. Jangan menganggap semua perjanjian itu (legal) kita perlu tau syarat-syarat perjanjian usaha,” lanjutnya.

Tongam juga memastikan bahwa berita yang beredar  terkait mahasiswa IPB sebagai korban pinjol tidaklah benar. Karena yang melakukan penipuan adalah toko online. Tongam juga mengingatkan terdapat 102 pinjol legal yang telah terdaftar di OJK, diluar daripada itu adalah ilegal.

“Mahasiswa, pinjamnya hanya di 102 pinjol itu saja, kalau ada penawaran lain selain itu berarti ilegal dan itu berbahaya, meskipun syaratnya hanya foto copy KTP, tapi bunganya tinggi, dan malapetakanya semua kontak kita bisa diakses. Ini menjadi alat likuidasi ketika kita enggakl bayar, semua kontak diteror dan kita dipermalukan,” tegas Tongam.

Baca juga: SWI: Mahasiswa IPB Bukan Terjerat Pinjol Ilegal, tapi Penipuan Berkedok Toko Online

Rektor IPB University Arif Satria dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menyangka ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Dia bilang, terdapat 116 mahasiswa IPB yang terjerat oleh penipuan berkedok penjualan toko online.

“116 mahasiswa IPB yang terkena penipuan itu, bukan pinjol-nya yang ilegal, tapi proses yang ada, yakni proses peminjaman itu. Kita tidak habis pikie, banyak konsekuensi yang tidak terduga. Kita prihatin terkait hal ini,” lanjut Arif.

Atas kondisi tersebut, Arif memastikan IPS akan melakukan introspeksi dengan proyek-proyek yang dilaksanakan mahasiswa. Kedepannya, ia juga akan melakukan sosialisasi agar para mahasiswa bisa terbekali seputar investasi ilegal.

“IPB introspeksi mengapa ini terjadi, kita akan sosialisasikan dan mencari solusi agar ini tidak terjadi lagi,” tegas dia.

Sebagai informasi, penipuan ratusan mahasiswa berawal dari ajakan kakak kelas untuk masuk ke Group WhatsApp usaha penjualan online. Dalam grup tersebut, para mahasiswa diminta melakukan investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online. Akibatnya, para mahasiswa ditagih debt collector, dan bahkan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi. Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Adapun kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com