BADUNG, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi terkait upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen. Menurutnya, untuk penetapan upah minimum mesti melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran rumah tangga.
"Pertama, basis perhitungannya itu yang senantiasa harus diikutkan dengan indeks inflasi, indeks pertumbuhan ekonomi, indeks kebutuhan pengeluaran keluarga. Dengan seperti itu, hitungannya dengan sendirinya ada kebutuhan untuk kenaikan," katanya ditemui di Bali, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, kenaikan upah minimum pasti mendorong daya beli masyarakat. Apalagi sekarang ini, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
Baca juga: Buruh Siap Melawan bila Upah Formula Lama Diterapkan
Selain itu, kenaikan upah minimum juga meningkatkan permintaan suatu barang. Otomatis produksi perusahaan akan bertambah.
"Tetapi sebenarnya, kenaikan upah itu juga dengan sendirinya akan mendorong daya beli. Kalau dia mendorong daya beli, dengan sendirinya mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan diharapkan produksinya akan naik," ujar Suharso.
"Kalau produksinya naik, maka kenaikan upah itu menjadi salah satu bagian dari siklus tadi. Jadi tidak bisa dilihat secara sendiri, secara individual. Tetapi harus dilihat secara menyeluruh. Nanti kalau dia lihat seperti ini, tiap tahun mesti naik," sambungnya.
Menteri dari Politisi PPP ini bilang, basis upah minimum itu penting untuk menghitung produktivitas pekerja dan juga tingkat daya beli.
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
"Kalau kombinasi itu kita peroleh, dengan sendirinya kita akan menggerakkan daya beli yang efektif, menggerakkan masyarakat bukan hanya mampu membayar kebutuhan tapi juga bisa menabung," ucapnya.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Bagaimana Formula Perhitungannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.