Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Resesi 2023, OJK akan Perpanjang Relaksasi di Industri Asuransi

Kompas.com - 22/11/2022, 17:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi untuk industri asuransi yang sebelumnya diterapkan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, berbeda dengan relaksasi sebelumnya, relaksasi kali ini diterapkan guna mengantisipasi dampak resesi kepada industri asuransi dalam negeri tapi tetap diseimbangkan dengan perlindungan konsumen.

Pasalnya, berdasarkan proyeksi para pakar ke depannya akan terjadi resesi global di tahun depan. Hal ini tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan industri asuransi nasional.

Baca juga: Faktor-faktor yang Memengaruhi Klaim Asuransi Kesehatan Ditolak

"Beberapa kebijakan relaksasi yang sempat kami berikan pada masa pandemi ya itu sudah bisa dipastikan akan kita perpanjang. Cuma ini judulnya beda kalau dulu judulnya pandemi, ini kira-kira mengantisipasi ancaman resesi lah," ujarnya saat webinar Insurance Outlook 2023, Selasa (22/11/2022).

Adapun kebijakan relaksasi untuk industri asuransi sebelumnya di antaranya berupa relaksasi waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan relaksasi perpanjangan batas waktu pembayaran premi selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Namun, dia bilang, tidak semua relaksasi yang sebelumnya diberlakukan akan diperpanjang.

OJK hanya akan kembali memberlakukan relaksasi yang bersifat substansif seperti pelonggaran batas waktu pembayaran premi. Sedangkan untuk relaksasi penyampaian laporan tidak diperpanjang karena saat ini mobilitas sudah kembali normal.

"Yang (diperpanjang) sifatnya substansif ya, kalau yang sifatnya administratif tentu sudah lah kemarin," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Tekankan Rasionalitas dalam Berinvestasi

Diberitakan sebelumnya, relaksasi pelonggaran batas waktu pembayaran premi diatur dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Dalam aturan tersebut, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini mengatakan, relaksasi ini untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.

OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.

"Kedua pihak bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB. Nah kalau perusahaan asuransi bisa melakukan itu, ya tentu kita apresiasi, siapapun mereka," katanya di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Ada Dorongan Pengawasan Koperasi Dilakukan OJK, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com