Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024

Kompas.com - 22/11/2022, 21:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar peserta.

Baca juga: Air Galon Berapa Liter?

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Untuk diketahui, anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Baca juga: 5 Tips Bagi Pebisnis untuk Hadapi Potensi Resesi di 2023

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

(Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini tayang di Kontan.id dengan judul "Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2024"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com