"Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Tekankan Rasionalitas dalam Berinvestasi
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol).
"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.
Baca juga: Survei OJK 2022: Pertama Kalinya Indeks Literasi Keuangan Perempuan Salip Laki-laki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.