Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Wajibkan Pemerintah Daerah Punya Neraca Pangan pada 2023

Kompas.com - 23/11/2022, 11:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mewajibkan Pemerintah Daerah memiliki neraca pangan wilayah untuk 11 komoditas pangan strategis yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan di 2023.

Kepala Bapanas mengatakan, hal ini sebagai upaya menindaklanjuti penerapan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), melalui konsolidasi penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bersama seluruh dinas urusan pangan daerah.

"Ini juga sesuai amanat UU Nomor 18/2012 dan PP Nomor 17/2015 yang mana penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,"  ujar Arief dalam siaran persnya, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Dipimpin Sektor Keuangan, IHSG Mencoba Bangkit Hari Ini

"Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” sambung dia.

Arief menuturkan pihaknya juga akan siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait.

Dalam menjaga ketahanan pangan daerah, seiring penguatan CPPD Arief juga meminta Pemda mendukung penuh penguatan LPM sebagai pilar ketahanan pangan masyarakat.

Ia mengatakan, sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengisian LPM, oleh sebab itu, ia berharap Pemda dapat terus melakukan pembinaan terhadap pengelolaannya bersama kementerian/lembaga terkait sehingga manfaatnya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

Baca juga: Cara Transfer ke Rekening Flip lewat ATM Tanpa Biaya Admin


“Pengelolaan LPM serta kegiatan penguatan ketahanan pangan di tingkat desa tentu perlu didukung dengan alokasi Dana Desa paling sedikit 20 persen, sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022," kata dia.

"Akan tetapi, dalam realisasi tahun 2022, hanya sebesar 17 persen Dana Desa yang digunakan untuk penguatan ketahanan pangan. Untuk itu kedepannya perlu dilakukan evaluasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan,” tambahnya.

Ia juga meminta, Dinas Urusan Pangan dapat berkoordinasi dengan Bappeda guna merancang upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga lebih preventif dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Baca juga: Tolak Impor Beras, Serikat Petani Kritik Bulog dan Bapanas

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan manfaat bagi seluruh kalangan yaitu petani sejahtera, pedagang untung, dan masyarakat tersenyum.

Arief menjelaskan, dengan adanya cadangan pangan yang kuat, Pemda bisa menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan secara cepat untuk mencegah gejolak pangan di masyarakat, mengingat sektor pangan memiliki andil besar bagi pengendalian inflasi nasional.

Ia menyebut, strategi extra effort yang dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berhasil menjaga inflasi bulan Oktober di angka 5,71 persen, sehingga diharapkannya strategi tersebut bisa terus dilaksanakan untuk mengantisipasi dampak krisis pangan dunia di bidang pangan dan perekonomian bersama Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholders.

“Strategi sejalan dengan arahan bapak Presiden yang terbukti berhasil, karena menurut data BPS November 2022, sektor pangan memiliki andil terbesar terhadap penurunan inflasi nasional sebesar minus 0,25 persen, sehingga inflasi nasional bulan Oktober 2022 terjaga pada angka 5,71 persen,” ungkapnya.

Baca juga: Bapanas Minta Perpadi Dukung Penyerapan Cadangan Beras Pemerintah

Sementara itu, Bapanas bersama kementerian/lembaga terkait terus mendorong pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di Perum Bulog baik melalui pengadaan dalam negeri maupun impor jika dibutuhkan.

Arief mengatakan untuk cadangan beras, jagung, dan kedelai akan dikelola oleh Perum Bulog, sedangkan komoditas pangan pokok strategis lainnya akan dikelola oleh Holding BUMN Pangan ID Food.

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi mengatakan, akan memberikan dukungan penuh penguatan pangan daerah.

Menurutnya, setiap Senin Kemendagri menggelar Rakor Pengendalian Inflasi Pangan Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri seluruh Pemda guna menjaga gejolak harga pangan di masyarakat.

Baca juga: Penyebab Naiknya Harga Beras Versi Bapanas, gara-gara Kenaikan BBM hingga Pupuk

Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap aspek kelembagaan, program dan anggaran, serta Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sehingga upaya bersama ini dapat berhasil dengan sempurna.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat peran Dinas Urusan Pangan baik dari sisi kelembagaan, anggaran, hingga penguatan CPPD, sehingga inflasi pangan bisa kita kendalikan,” terangnya.

Baca juga: Ketika DPR RI Singgung Perbedaan Data Stok Beras Kementan dan Bapanas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com