Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang di Situs Lelang Asing, Jubir Luhut: Nampaknya Sudah Izin Pemda, Kami Akan Cek

Kompas.com - 23/11/2022, 18:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kemenko Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara yang akan dilelang di situs lelang asing sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah daerah setempat.

Meski demikian, Jodi mengatakan, pihaknya akan memastikan sejauh apa proses perizinan pengelolaan Kepulauan Widi tersebut.

"Terkait dengan Kepulauan Widi, nampaknya telah ada proses perizinan pengelolaan antara swasta nasional dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini akan dicek kepada Pemda setempat mengenai sejauh mana hak pengelolaan yang diberikan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kepulauan Widi di Maluku Utara Akan Dilelang di Situs Lelang Asing

Menurut Jodi, pemerintah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh siapapun secara utuh.

Ia mengatakan, pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku Dilelang, Bakal Dimanfaatkan Pemerintah?

 


Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dalam hal ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Jodi mengatakan, kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan diakui dunia internasional.

Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim

 

Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022

Sebelumnya diberitakan, Gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

CNN menambahkan, hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.

Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.

“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.

Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember.

Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com