Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Kompas.com - 23/11/2022, 20:55 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2022 untuk menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur dalam menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2023.

Untuk diketahui Permanker Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022) sebagai landasan penetapan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh gubernur.

Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jangan Manja dan Patuhi Aturan Upah Minimum 2023

Adapun untuk Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung UM tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.DOK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal tersebut, kata dia, menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda dan menjadi kesempatan mereka melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur, pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat," kata Putri.

"Seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur ," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com