Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Apa yang Membuat Qatar Kaya Raya? | Kaesang Batal Kondangan Karena Penerbangan Dialihkan

Kompas.com - 24/11/2022, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

"Terkait dengan Kepulauan Widi, nampaknya telah ada proses perizinan pengelolaan antara swasta nasional dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini akan dicek kepada Pemda setempat mengenai sejauh mana hak pengelolaan yang diberikan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Menurut Jodi, pemerintah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh siapapun secara utuh. Ia mengatakan, pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu.

Selengkapnya baca di sini

4. Menaker: UMP Diumumkan Paling Lambat 28 November dan UMK pada 7 Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023.

"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip melalui video resmi Instagram Kemnaker, Rabu (23/11/2022).

"Alasan perubahan ini, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," sambung Menaker.

Menaker menekankan bahwa penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Selengkapnya baca di sini

5. Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Hariyadi menambahkan dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

Ia menyebut sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com