Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Kompas.com - 24/11/2022, 08:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023. Perhitungan upah minimum ini mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perlu diketahui, upah minimum terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Disadur dari akun resmi Indonesia Baik, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November mendatang. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: 5 Tips Mengatur Gaji Biar Tak Cuma Numpang Lewat

Perhitungan upah minimum tahun 2023

Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t)), dengan keterangan sebagai berikut:

  • UM (t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM (T): Upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Lebih lanjut, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut: Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut:

  • Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
  • Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
  • PE: Pertumbuhan ekonomi
  • α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu antara 0,10-0,30. 

Adapun penetapan nilai α ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi, Simak Tips Pengelolaan Keuangan dan Investasi

Mengenal upah minimum

Merujuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Dituliskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, atau pengalaman kerja, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dapat diakses di sini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Inflasi, Perhitungan, dan Pengendaliannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com