Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 9,17 Triliun dari Pajak Digital

Kompas.com - 24/11/2022, 16:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga Oktober 2022 pemerintah berhasil mengantongi Rp 9,17 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE).

Nilai itu berasal dari 131 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun

Baca juga: Perencanaan Membayar Pajak Bikin Keuangan Perusahaan Lebih Efisien

Sedangkan untuk sepanjang Januari-Oktober 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 4,54 triliun. Sehingga secara total keseluruhan penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 9,17 triliun.

"Januari-Oktober 2022 telah terkumpul Rp 4,54 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan periode seluruh tahun lalu yang Rp 3,9 triliun. Jadi ini kenaikan yang cukup baik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (24/11/2022).

Adapun ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Baca juga: Minim Sosialisasi, Partisipasi Pajak di Sektor UMKM Rendah


Di sisi lain, ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriterianya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk bisa memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

"Kalau transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga," tutup Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Sudah Tunjuk 94 Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com