Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Permudah Proses dan Syarat Urus Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil

Kompas.com - 24/11/2022, 16:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri kecil.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN maupun BUMD.

Baca juga: Proses Sertifikasi TKDN Industri Kecil Disederhanakan, Kemenperin: Gratis, 5 Hari Selesai

Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN industri kecil dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN industri kecil.

"Dengan terobosan ini, industri kecil bisa mendapatkan sertifikat TKDN dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: TKDN Ditargetkan Capai 50 Persen, Mentan SYL: Kementan Butuh Kerja Sama UMKM

Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.

Febri menjelaskan, rancangan Permenperin tersebut memiliki beberapa pokok substansi peraturan. Pertama, penghitungan nilai TKDN industri kecil dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.

Baca juga: Kemenperin Gandeng Kadin dan Astra, Hasilkan Transaksi Bisnis IKM Senilai Rp 100 Miliar


Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/material langsung dengan komposisi 24 persen dari nilai TKDN industri kecil, tenaga kerja langsung (10 persen), biaya tidak langsung pabrik dengan komposisi 4 persen, serta biaya untuk pengembangan 2 persen dari nilai TKDN.

Kedua, perusahaan industri kecil melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk. Namun, perhitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan pengepakan atau pengemasan.

Kemudian, perusahaan industri kecil yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Menperin melalui SIINas dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.

"Proses penerbitan sertifikat TKDN industri kecil dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," jelas Febri.

 


Untuk mengawal pelaksanaan asesmen TKDN industri kecil, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menperin paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN industri kecil sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil, Kemenperin memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri. Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Dengan demikian, kata Febri, industri dalam negeri mendapat prioritas untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com