Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Urgensi Perpres 191 dalam Menjalankan Pembatasan Distribusi BBM Subsidi secara Efektif

Kompas.com - 24/11/2022, 19:16 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai harus segera bertindak cepat dalam membatasi distribusi BBM bersubsidi. Sebab, penikmat bantuan energi pemerintah itu ternyata sebagian besar kalangan mampu. Sementara orang miskin justru masih sedikit yang memanfaatkannya.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang, Lasmiatun mengatakan, penyesuaian harga BBM adalah langkah terakhir yang bisa diambil pemerintah. Sebab, harga minyak dunia terus meningkat, sementara harga jual BBM di Indonesia masih jauh dari nilai keekonomiannya.

“Kita perlu mendorong reformasi subsidi BBM dengan memperbaiki mekanisme pemberiannya, karena kenyataanya selama ini subsidi BBM tidak dinikmati masyarakat pra-sejahtera,” kata Lasmiatun dalam siaran pers, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Beramai-ramai Mendorong UMKM Masuk Ekosistem Ekonomi Digital

Lasmiatun mengungkapkan, pemerintah telah menaikkan subsidi dan kompensasi energi menjadi ,4 triliun dalam APBN-Perubahan 2022 pada September lalu. Angka ini meningkat tiga kali lipat dari pagu awal, Rp 152,5 triliun.

Lasmiatun mencatat, 89 persen konsumsi solar dimanfaatkan oleh dunia usaha dan 11 persen oleh masyarakat. Dari 11 persen itu, 95 persen penikmati subsidi BBM jenis solar adalah warga yang mampu.

Sementara untuk Pertalite, 14 persen digunakan oleh dunia usaha dan 86 persen oleh masyarakat. Dari 86 persen itu, 80 persen dinikmati kalangan mampu. Karena itu, Lasmiatun menekankan tentang pentingnya upaya pemerintah dalam membatasi distribusi BBM bersubsidi.

“Upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan mendata kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi energi. Yaitu melalui platfrom MyPertamina dengan mensinkronkan dengan data dinas sosial,” ujarnya.

Baca juga: Menhub: Motor Listrik Lebih Irit 75 Persen Dibandingkan Motor BBM


Namun, distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran baru akan efektif jika pemerintah melindunginya dengan payung hukum. Tanpa aturan yang jelas, upaya mencegah kebocoran subsidi akan kandas.

Karena itu, Lasmiatun meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Perpres nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Ini untuk mempertegas kriteria pengguna BBM bersubsidi dan jenis kendaraan. Pemerintah daerah juga harus turut aktif mendukung program ini," ujarnya.

Dosen Hukum Internasional UGM, Agustina Merdekawati mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan maupun sanksi bagi masyarakat kaya yang menggunakan Pertalite. Menurut dia, kriteria tentang siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi harus diatur dengan jelas dalam revisi Perpres 191/2014.

“Subsidi memang hanya untuk golongan tidak mampu. Tapi salahkah jika golongan mampu juga membeli Pertalite? Secara moral salah. Tetapi secara hukum sebenarnya tidak,” ujarnya.

Baca juga: BBM Naik Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Harga Beras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com