Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Bakal Percepat Aturan Konten Kreatif Jadi Jaminan Pinjaman Bank

Kompas.com - 24/11/2022, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno percepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Sandiaga mengatakan, PP ini merupakan suatu terobosan dalam upaya penyediaan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Pasalnya, dalam PP ini diatur mengenai pemanfaatan produk konten kreatif sebagai jaminan pinjaman.

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

"Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya yang bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita," kata dia dalam siaran pers, Kamis (24/11/2022).

"Perkembangan tersebut dapat berdampak mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fesyen sampai penerbitan, animasi, dan lain sebagainya yang akan mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif," imbuh dia.

Baca juga: Bisa Cuan dari Konten, Simak Cara Optimalkan Ads di YouTube

Sandiaga menilai PP Nomor 24/2022 ini juga bisa mengubah peta pengembangan sektor ekraf di Indonesia.

"Ekonomi kreatif ini adalah tulang punggung penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja di masa depan untuk mencapai Indonesia," imbuh Sandiaga.

Baca juga: Cerita Albert Lucius, Dirikan TipTip agar Kreator Konten Dapat Cuan Tanpa Perlu Banyak Follower

 


Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda berharap, Kemenparekraf bisa segera mempersiapkan implementasi PP Nomor 24/2022.

Pengejawantahan peraturan tersebut dianggap upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja di sektor ekraf.

"Komisi X senantiasa mendukung Kemenparekraf untuk melakukan langkah-langkah strategis yang ke depannya bisa memajukan sektor parekraf Indonesia ke arah yang lebih baik," tandas Syaiful.

Baca juga: Apa Benar Bank Mau Terima Jaminan Utang dari Konten Youtube? Begini Kata BRI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com