Lebih lanjut, Ali menegaskan, pengembangan food estate dikerjakan bukan tanpa adanya perencanaan.
Dia menjelaskan, sejumlah pakar dan praktisi menyampaikan bahwa permasalahan dan tantangan di bidang pertanian dan ketahanan pangan yang dihadapi Indonesia adalah gangguan supply bahan pangan, penurunan permintaan produk pertanian, ancaman krisis pangan, dan pembatasan lahan produksi.
Oleh karenanya, kata Ali, pemerintah melaksanakan program food estate berdasarkan Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Kritik Program Food Estate Kementan, DPR: Dulu Bilang Siap, Kini Mana Hasilnya?
“Perlu digarisbawahi bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi dalam negeri, dilakukan dengan membangun kawasan sentra produksi pangan yang diimplementasikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 dan Nomor 109 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," jelasnya.
Sementara itu, pemberian stimulus berupa alsintan yang direncanakan untuk efisiensi biaya produksi perlu dipastikan bahwa alsintan tersebut berfungsi dengan baik sehingga pemerintah juga mempersiapkan perbengkelan dan kelembagaan.
Ali menyebutkan, untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan alsintan, pemerintah melalui Ditjen PSP perlu memastikan alsintan dikelola dengan baik.
Oleh karenanya, alsintan tidak langsung dibagikan ke petani, melainkan dipastikan kesiapan kelembagaannya di kelompok.
"Alsintan yang sudah ada disimpan di dinas atau di UPJA yang sudah ada untuk dirawat. Setelah siap baru didistribusikan ke petani dengan pendampingan tim brigade alsintan dan UPJA yang sudah dibentuk," jelasnya.
Baca juga: Kementan Beri Bantuan Alsintan untuk 32 Poktan di Sumba Barat
Untuk diketahui, wilayah pengembangan food estate telah melalui penetapan bersama antarkementerian atau lembaga dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disebut sebagai area of interest (AoI).
Ali menjelaskan, penentuan dan penetapan AoI telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesesuaian lahan untuk pertanian.
Pelaksanaan program food estate melibatkan pemerintah daerah, yaitu Distan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPH Nak) Kalteng, Dinas Pertanian Kapuas, Dinas Pertanian Pulang Pisau, serta masyarakat tani di kedua kabupaten tersebut.
Ali menambahkan, untuk mendukung kegiatan pengembangan food estate, Kementan telah mengalokasikan 1.208 unit alsintan pada 2020 hingga 2021.
Jumlah tersebut sesuai usulan dari Distan Kalteng serta Distan Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau yang dalam pemanfaatannya dikelola melalui brigade provinsi dan brigade kabupaten.
Baca juga: Berikan Bantuan Alsintan ke Petani di Mempawah, Kementan Harap Pertanian di Sana Semakin Optimal
Adapun rincian yang dikelola brigade alsintan untuk Provinsi Kalteng, di antaranya pompa air sebanyak 50 unit, traktor roda dua 200 unit, dan traktor roda empat 92 unit.
Untuk Kabupaten Kapuas, pompa air sebanyak 100 unit, rice transplanter 74 unit, traktor roda dua 150 unit, dan traktor roda empat 147 unit.