Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Lapor Pajak, Ini 4 Tips Permudah Proses Pelaporan Pajak UMKM

Kompas.com - 25/11/2022, 09:15 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap akhir tahun, bisnis disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak pada Januari hingga April tahun berikutnya.

Bahkan, periode persiapan ini identik dengan lembur bagi karyawan yang harus mengumpulkan, memeriksa, dan merapikan segala dokumen.

Usaha kecil dan menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Survei Mekari: Kesejahteraan 74 Persen Karyawan Tergerus Akibat Pandemi

Chief Operating Officer (COO) Mekari, Anthony Kosasih mengatakan, saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.

“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” ujar Anthony dalam siaran persnya dikutip Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: Cicil Pelaporan Pajak dari Sekarang!

Anthony kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak.

Tips pertama disebutkan dia adalah buka akun dan rekap dokumen. Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu.

Anthony menjelaskan, proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

" Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen," jelas dia.

Baca juga: Sri Mulyani Heran, Ada Kabar Badai PHK, tapi Pajak Karyawan Malah Tumbuh


Tips kedua adalah manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis. Anthony mengatakan, salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Bukan itu saja, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com