Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Masih Ada 11 Kabupaten di NTT Belum Dibayar

Kompas.com - 25/11/2022, 09:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan, untuk memperkuat tim task force (gugus tugas) dalam bekerja akan disusun peraturan presiden dalam penanganan perkara ganti rugi tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi 2009 lalu.

Jika Perpres tersebut telah diterbitkan, pemerintah akan melayangkan gugatan di dalam dan luar negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya peraturan presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan. Masih ada sebelas kabupaten yang belum terselesaikan," kata Luhut dikutip melalui siaran pers Kemenko Marves, Jumat (25/11/2022).

"Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat peraturan presiden sebagai payungnya," sambung Luhut.

Baca juga: Luhut Kesal Perkara Tumpahan Minyak Montara di NTT Tak Kunjung Tuntas

Pemerintah Indonesia melalui tim task force akan terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua Tim Task Force menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menuntut Pemerintah Australia untuk ikut bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara,

"Adanya tuntutan ini diharapkan kita memberikan tekanan kepada PTT Exploriation and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi," kata Purbaya.

Baca juga: Luhut Minta Dana Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara Dikelola secara Profesional

 


Selanjutnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, semester depan ada beberapa gugatan perdata yang akan diajukan Pemerintah Indonesia, yaitu kerusakan perairan laut dan ekosistem.

Dengan begitu, Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam mengumpulkan data-data sebagai bahan dukung untuk memenangkan gugatan tersebut. "Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp 23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp 4,4 triliun," sebut Alue.

Baca juga: Kasus Tumpahan Minyak Montara Bikin Luhut Kesal: Jangan Main-main Kau di Indonesia

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com