Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal sebagai Brigadir J.
Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyatakan, rekening yang diblokir merupakan milik tersangka dan korban dalam kasus tersebut.
"(Rekening milik) korban dan tersangka," kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Namun, Natsir enggan menjawab saat dimintai penegasan bahwa rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Saya enggak bisa sebut namanya," ujar dia.
Lebih lanjut, Natsir menyebutkan bahwa pemblokiran itu didasari adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.
Natsir mengeklaim, data dan hasil analisis yang dibuat oleh PPATK sudah cukup lengkap untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Sebab, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening serta aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkaplah ya informasi yang disampaikan oleh PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Natsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.