Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan "Fintech P2P Lending"

Kompas.com - 25/11/2022, 14:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengantongi penerimaan sebesar Rp 339,71 miliar dari pajak kripto dan fintech-peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sepanjang Juni-Oktober 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara rinci penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending sebesar Rp 148,60 miliar dan dari pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar.

Adapun pengenaan pajak keduanya berlaku sejak Mei 2022, namun penyetoran pajak dimulai Juni 2022.

"Untuk fintech-P2P lending kontribusi PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp 47,21 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Payung hukum pengenaan pajak atas fintech tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Pajak penghasilan (PPh) dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman online.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

Baca juga: Ini Masalah Fintech Lending yang Banyak Dikeluhkan Nasabah


PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetp, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

Baca juga: Per Agustus 2022, Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

 

Pajak kripto

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, untuk pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 191,11 miliar hingga Oktober 2022 berasal dari penyetoran PPh 22 atas transaksi aset kripto dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemungutan.

Secara rinci, penerimaan dari dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pengelola penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,40 miliar.

Sedangkan penerimaan yang berasal dari pajak kripto juga berasal PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp 99,71 miliar.

"Untuk kripto yang baru dimulai 1 mei 2022 dan dibayarkan Juni 2022, ini kita lihat PPh 22-nya di 91,40 miliar dan PPN Rp 99,71 miliar sampai Oktober 2022. Jadi ini relatif yang cukup singkat, Juni -31 Oktober 2022," kata Sri Mulyani.

Adapun ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final.

Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Sementara jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Serta, apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com