Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Dorong Platform Pinjol Berikan Keringanan untuk Korban Penipuan di IPB

Kompas.com - 25/11/2022, 15:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dia melanjutkan, relaksasi pembayaran utang tersebut dapat berupa restrukturisasi, potongan atau penghapusan denda atau bunga, maupun diskon pokok utang.

Dia memperkirakan, pemberian relaksasi akan dilaksanakan pada pekan depan melalui OJK. Baca juga: SWI OJK Pastikan Bantu Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol.

"Keputusan keringanan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat dan tidak harus menunggu keputusan pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Simak 5 Ciri Penipuan Berkedok Investasi

Bukan Kasus Pinjol Tapi Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli. "Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol).

"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.

Baca juga: Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com