Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Dorong Platform Pinjol Berikan Keringanan untuk Korban Penipuan di IPB

Kompas.com - 25/11/2022, 15:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) berharap 4 platform pinjaman online (pinjol) dapat memberikan relaksasi pembayaran utang kepada ratusan korban penipuan di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah memfasilitasi mahasiswa korban penipuan dengan platform pinjol supaya korban mendapatkan keringanan berupa relaksasi atau restrukturisasi pinjaman.

Namun demikian, keputusan memberikan relaksasi utang ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing platform pinjol karena SWI hanya bertugas memfasilitasi kedua belah pihak.

"Kita berharap 4 penyedia pinjaman dapat melakukan relaksasi atau rehabilitasi," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol

Dia menjelaskan, jika platform-platform pinjol bersedia memberikan relaksasi utang kepada para korban, maka relaksasinya dapat berupa perpanjangan waktu, penghapusan bunga dan/atau denda, semua tergantung kebijakan masing-masing platform.

Sementara untu kriteria korban yang berhak mendapatkan relaksasi utang, SWI memberikan kebebasan kepada platform pinjol sesuai dengan kebijakan penilaian masing-masing.

Penyedia pinjaman dapat menilai tiap korban dari formulir yang diisi oleh para korban. "Satgas Waspada Investasi telah menyiapkan Google Form untuk diisi mahasiswa dan akan disampaikan kepada penyedia pinjaman," kata Tongam.

Dia menegaskan, meski platform-platform pinjol ini memberikan relaksasi utang kepada para korban, hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan pengadilan kepada pelaku penipuan.

Namun, para korban tetap wajib menyelesaikan tagihan sesuai dengan jatuh tempo karena pertanggungjawaban pinjaman itu kepada individu peminjam.

Berdasarkan catatan SWI, sampai saat ini terdapat 3 perusahaan pembiayaan dan 1 platform peer to perr lending yang menjadi pemberi pinjaman. Namun perlu dicatat, keempatnya tidak terlibat dalam kasus penipuan ini.

"Penyedia pinjaman online tidak ada terseret atau terlibat dalam kasus penipuan ini," tegasnya.

Akulaku akan Berikan Relaksasi Utang

Salah satu platform pinjol yang akan memberikan relaksasi utang kepada para korban penipuan ialah PT Akulaku Finance Indonesia atau Akulaku.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, Akulaku memutuskan akan memberikan keringan pembayaran utang bagi para korban yang benar-benar terdampak modus penipuan ini untuk menghindari moral hazard.

"OJK (Satgas Waspada Investasi) memfasilitasi pihak IPB dan pelaku industri dan kami sepakat untuk support untuk memberi keringanan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Dia melanjutkan, relaksasi pembayaran utang tersebut dapat berupa restrukturisasi, potongan atau penghapusan denda atau bunga, maupun diskon pokok utang.

Dia memperkirakan, pemberian relaksasi akan dilaksanakan pada pekan depan melalui OJK. Baca juga: SWI OJK Pastikan Bantu Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol.

"Keputusan keringanan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat dan tidak harus menunggu keputusan pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Simak 5 Ciri Penipuan Berkedok Investasi

Bukan Kasus Pinjol Tapi Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli. "Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol).

"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.

Baca juga: Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com