Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Mengintai, Guru Paling Banyak yang Jadi Korban

Kompas.com - 25/11/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Guru Nasional 2022 jatuh pada hari ini, Jumat (25/11/2022). Hari Guru Nasional diperingati pada 25 November setiap tahunnya.

Adapun, tema Hari Guru Nasional 2022 kali ini yakni "Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar"

Penetapan Hari Guru nasional berkaitan dengan riwayat berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Di balik ingar bingar peringatan hari Guru Nasional hari ini, profesi guru mendapatkan sorotan terutama terkait gaji guru honorer sampai jadi profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Sebut Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, profesi yang kerap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini justru paling kerap terpelecok pinjaman online atau pinjol ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42 persen.

Hal tersebut jauh lebih besar dengan korban PHK menempati posisi kedua sebagai korban pinjol ilegal sebanyak 21 persen.

Kemudian, ibu rumah tangga juga diketahui paling sering terjerat pinjaman online sebanyak 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut menjabarkan, ada beberapa motif yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang lain. Selain itu, masyarakat dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga kerap terjerat pijol ilegal.

Alasan banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal juga karena karena dana lebih cepat cair. Pun, alasan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata dia akhir September 2022 lalu.

Baca juga: Jangan Sampai Terjerat, Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, terdapat berberapa cerita guru yang terjerat dalam pinjol ini, bahkan nominalnya hingga ratusan juta rupiah.

Tahun lalu, Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Dia diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com