Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Ketika Putra Presiden Menyentil Penerbangan Nasional

Kompas.com - 25/11/2022, 17:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Soal apakah Anda tidak bisa mandi atau tidak bisa show karena baju atau kostum Anda tidak ada, Anda tidak boleh protes lagi karena tidak termasuk dalam aturan ini.

Lalu kejadian kedua, terkait dengan PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Menurut aturan ini, karena terlambatnya belum sampai 2 jam, maka maskapai hanya wajib memberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan kepada penumpang.

Soal apakah rencana kegiatan Anda di tempat tujuan menjadi berantakan, tidak diatur dalam aturan ini.

Apa sanksinya?

Menurut dua aturan di atas, akan ada pengawasan dan penilaian dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara terhadap maskapai.

Maskapai juga wajib membuat standar operasional prosedur terkait layanan pada penumpangnya yang harus disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

SOP itu juga wajib diumumkan pada penumpang dan masyarakat baik melalui situs web, media sosial, media massa dan bentuk publikasi lain.

Dari pengawasan dan penilaian itu nantinya akan ada sanksi. Secara garis besar, sanksi buat maskapai adalah sanksi administratif dari yang paling ringan, yaitu denda, kemudian peringatan, pembekuan, dan paling berat pencabutan izin.

Silahkan Anda baca aturan sanksi administratif ini di PM 56 tahun 2020 dan PM 27 tahun 2021.

Namun, apapun sanksi buat maskapai, sebenarnya tidak akan membawa pengaruh banyak pada nasib penumpangnya.

Memang begitulah nasib penumpang pesawat di Indonesia. Jika Anda anak presiden, penyanyi atau artis beken, Anda masih bisa berharap yang terbaik. Tapi kalau Anda orang biasa saja, Anda harus siap-siap belajar ilmu ikhlas.

Dalam penerbangan, penumpang pada dasarnya membeli waktu kedatangan, bukan waktu keberangkatan. Penumpang akan mengukur waktu kedatangan dengan agenda kegiatannya selanjutnya. Jika waktu kedatangannya mundur, agenda kegiatannya bisa berantakan.

Untuk itulah biasanya penumpang dianjurkan tidak membeli tiket yang jadwal kedatangannya mepet dengan jadwal agenda acaranya. Tapi kalau Anda jenis orang yang sibuk, tentu tidak mudah untuk terbang lebih awal.

Benahi bisnis penerbangan nasional

Saya selalu mengatakan bahwa untuk membenahi dampak masalah ini terhadap penumpang, yang diperlukan sebenarnya adalah pembenahan bisnis penerbangan secara nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com